Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Buruh.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh Ferri Nuzarli di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu sekitar pukul 22.41 WIB.

"Pada hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat Partai Buruh untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Partai Buruh itu.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Partai Buruh.

Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan Partai Buruh untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI pada hari Minggu pukul 23.59 WIB.

Dalam kesempatan itu, Ferri menyampaikan Partai Buruh mengajukan bakal calon anggota DPR RI dari latar belakang kelas pekerja seperti petani, nelayan, dan buruh migran.

"Alhamdulillah, kami untuk bakal calon ini semuanya memang dari kelas pekerja. Kami ambil dari petani, nelayan, buruh migran. Tidak ada artis, pengusaha, dan tokoh," kata dia.

Hingga Minggu pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR.

Parpol tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Usai penyerahan berkas pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Baca juga: KPU RI terima pendaftaran 580 bakal caleg dari Golkar
Baca juga: KPU RI terima pendaftaran 481 bakal caleg DPR dari Partai Gelora

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023