Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Senin.
 
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut info lokasinya:
  • Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  • Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  • Jakarta Barat di dua lokasi yakni  LTC Glodok dan Mall Citraland;​​​​​​​
  • Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Polda Metro segera terapkan ujian praktik SIM secara elektronik

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023