Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan melengkapi peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan Indonesia.

"Di dalam DIM RUU PPRT ini juga telah mengakomodasi berbagai catatan penting dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi PPRT, khususnya PPRT perempuan," kata Bintang Puspayoga saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakan Menteri Bintang saat menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

Baca juga: Pemerintah usulkan 367 DIM RUU PPRT ke DPR, atur hak & kewajiban PRT

Bintang Puspayoga pun berharap RUU PPRT dapat saling melengkapi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak yang sudah ada.

"Harapannya keberadaan RUU PPRT ini saling melengkapi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak yang sudah ada sebelumnya," kata dia.

Undang-Undang yang telah ada tersebut seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Baca juga: Kemnaker lakukan serap aspirasi perkuat RUU PPRT

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menteri Bintang mengatakan RUU PPRT memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia.

Menurut dia, RUU PPRT tidak hanya melindungi PRT, namun juga melindungi pemberi kerja, Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), dan segala hal yang meliputi klausul usia minimum PRT sebagai upaya pencegahan pekerja anak, pengaturan dan mekanisme hubungan kerja, pengakuan hak-hak PRT, seperti upah sesuai dan cuti, serta pengawasan dalam proses penempatan dan perlindungan PRT.

Baca juga: Pemerintah segera bahas RUU PPRT dengan DPR RI

KemenPPPA pun menyambut baik komitmen dan gagasan pemerintah dalam percepatan pembentukan RUU PPRT untuk segera dibahas di DPR RI.

"Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT beserta Kementerian Ketenagakerjaan yang telah mengkoordinasikan dan bekerja keras menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT," kata Bintang Puspayoga.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2023