Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga optimistis jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat segera diselesaikan pada Juni 2023.

"Kalau aturan turunannya dari UU TPKS itu dari tiga PP dan empat Perpres mudah-mudahan Juni ini kita bisa selesaikan," kata Bintang Puspayoga di sela-sela acara bertajuk "Perempuan Indonesia Berdaya di Dunia Digital", di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, saat ini KemenPPPA terus berupaya merampungkan penyusunan aturan pelaksana UU TPKS.

Baca juga: Komnas: Perjuangan UU TPKS masih panjang

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen KemenPPPA untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati, yakni tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sendiri telah berlaku sejak diundangkan pada 9 Mei 2022, meski peraturan pelaksanaannya belum terbit.

Baca juga: Pemerintah percepat penyusunan aturan pelaksana UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2023