Garut (ANTARA News) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat akan segera membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri.

"Apapun hasil dari MA kita akan tindak lanjuti dengan menggelar rapim kembali," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Bajuri kepada wartawan, Rabu.

Ia berharap hasil putusan MA secara resmi segera diterima DPRD agar bisa diproses cepat dengan menggelar rapim, kemudian rapat paripurna terbuka.

"Saya harapkan bisa lebih cepat supaya kepastian kondisi di Garut ini untuk beliau juga lebih cepat," katanya.

Rapim nanti alan melibatkan seluruh ketua fraksi mengenai pandangan mereka soal putusan MA itu, sementara hasil rapat paripurna akan menghasilkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

"Karena putusan akhir ada di Mendagri," katanya.

DPRD sendiri telah menganggap Aceng melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MA menerima keputusan itu DPRD Kabupaten Garut itu  pada 21 Desember 2012 dan hari ini mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memberhentikan Aceng Fikri.

(KR-FPM/Y003)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013