Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik 12 hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Istana Negara Jakarta, Jumat. Ke-12 hakim yang akan ditempatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu adalah Andi Bahtiar, Anwar, Slamet Subagio, Hendra Yospin, Sofialdi, dan Ugo sebagai hakim pengadilan tingkat pertama. Kemudian tiga hakim tingkat banding adalah Surya Jaya, Amiek Sumindriyani dan Hadi Waluyo. Dan, hakim tingkat kasasi adalah Leopold Hutagalung, Odjak P. Simanjuntak dan Sophian Marthabaya. Sebanyak 12 hakim ad hoc itu merupakan hakim yang lolos seleksi Mahkamah Agung (MA) pada 18 Agustus 2005, yang sebetulnya dijadwalkan dilantik pada 29 Mei 2006, namun ditunda lantaran Presiden Yudhoyono untuk sementara berkantor di Yogyakarta saat menangani korban gempa bumi. Dalam kesempatan pelantikan itu, Presiden juga menyaksikan pelantikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Hadir dalam acara pelantikan tersebut, antara lain Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, Ketua BPK, Anwar Nasution, Kapolri, Jendral Pol. Sutanto, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006