Jakarta (ANTARA News) - Penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004 dengan terdakwa politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis terkendala proses penyidikan yang dilakukan di dua negara.

"Penyidikan kasus (Emir Moeis) punya kendala sedikit yaitu hubungan antara kedua negara karena kasus ini melibatkan negara lain juga," kata Ketua Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Jakarta, Rabu.

Dua negara yang dimaksud oleh Abraham adalah Amerika Serikat dan Indonesia karena ada saksi kasus tersebut yang berada di AS.

"Hambatannya pertama jarak dan tentu harus ada diplomasi karena harus ada hubungan bilateral yang dibangun dan kesepahaman untuk melihat permasalahan hukum tersebut," ucap Abraham.

Ia menyatakan KPK memang membutuhkan keterangan dari pihak-pihak di AS.

"Ada keterangan-keterangan yang harus kami dapatkan dari sana sehingga kami butuh mengirim penyidik, tapi tentu butuh waktu dan komunikasi dengan pihak di sana untuk menyiapkan waktu yang tepat untuk pemeriksaan," tambah Abraham.

Namun, Abraham tidak menjelaskan siapa yang orang yang harus dimintai keterangan di AS tersebut.

"Pihak-pihak terkait yang memberikan bantuan kepada KPK di Amerika, kami sudah diberikan akses tinggal tunggu kesiapan mereka di sana," jelas Abraham.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Emir sebagai tersangka sejak Juli 2012.

KPK telah mencegah Emir pergi ke luar negeri sejak 23 Juli 2012 dan memperbaharui surat cegah tersebut pada 17 Januari 2013 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
(D017/C004)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013