Jakarta (ANTARA) - Polsek Pademangan, Jakarta Utara meringkus pria berinisial SIP (19) dan MIS (19) tersangka penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap pria berinisial AS (19) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Jumat, mengatakan kedua tersangka diringkus oleh petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan di kawasan Cisauk, Tangerang, Senin (16/5).

Binsar di Markas Polsek Pademangan, Jumat, mengatakan motif penganiayaan sementara adalah persoalan asmara, yakni kecemburuan  SIP terhadap korban AS.

Kecemburuan muncul lantaran AS saat itu sedang mengobrol bersama saksi perempuan N yang merupakan mantan kekasih SIP pada Sabtu (13/5) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Untuk motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N adalah mantan SIP,” ujar Binsar.

Penganiayaan dilakukan berulang kali oleh SIP dan MIS sehingga menyebabkan sejumlah luka akibat serangan senjata tajam ke bagian tubuh AS.

Usai aksi penganiayaan tersebut, MIS dan SIP diduga melarikan diri ke kawasan Cisauk, tepatnya di rumah salah seorang teman mereka. Penghuni rumah tersebut hanya mengetahui bahwa kedua tersangka ingin beristirahat.

"Jadi saat itu informasinya mereka mau beristirahat saja di situ," kata Binsar.

Selanjutnya, Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengaku menerima laporan tentang kasus penganiayaan tersebut pada Minggu (14/5) pagi, dan langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.

Kedua tersangka berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Markas Polsek Pademangan di Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Binsar, kedua tersangka tidak begitu mengenal korbannya serta semula memiliki niat untuk mencelakai korban.

Saat ini, korban AS masih belum dapat dimintai keterangannya karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi pun masih menunggu hasil visum AS untuk menjadi dasar penerapan hukum kepada kedua tersangka.

Adapun barang bukti yang disita yakni celurit dan ponsel kedua pelaku. Kedua tersangka terancam pidana yang diatur dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kuasa hukum Shane sebut kliennya beri keterangan berbeda dengan MDS
Baca juga: Polisi sebut berkas perkara tersangka MDS dan S sudah tahap satu
Baca juga: Kuasa Hukum: MDS sengaja sebarkan video penganiayaan untuk kebanggaan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023