Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek mengusulkan 10 rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP Jamsostek) kepada pemerintah.

Kepala Biro Humas Kuswahyudi di Jakarta, Kamis, mengatakan usulan itu merupakan bentuk komitmen penuh BUMN itu atas implementasi SJSN yang akan dimulai pada Januari 2014 untuk Jaminan Sosial Kesehatan dan 1 Juli 2015 untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PT Jamsostek berinisiatif menyusun draft Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) terkait dengan BP Jamsostek. Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengusulkan nama BP Jamsostek untuk menjaga image baik dan kesinambungan program pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pengalaman BUMN itu selama 35 tahun merupakan salah satu rujukan utama dalam penyusunan draft seluruh peraturan pelaksana tersebut.

Data kepesertaan dan pelayanan yang ada di PT Jamsostek (Persero) selama 35 tahun penyelenggaraan program jaminan sosial menjadi salah satu modal yang sangat berharga, di luar data-data makro yang telah dikeluarkan oleh institusi lain seperti BPS dan demografi, untuk melakukan kajian perhitungan aktuaria yang komprehensif dan berkelanjutan.

Selain itu, PT Jamsostek juga memperkaya studinya dengan melakukan benchmarking praktik terbaik implementasi jaminan sosial yang ada di luar negeri.

Beberapa acuan utama, antara lain pengalaman Social Security System Filipina untuk penyelenggaraan Jaminan Pensiun dan bisnis proses jaminan sosial mengingat lanskap industri jaminan sosialnya memiliki karakteristik yang hampir sama dengan skema SJSN.

PT Jamsostek juga mempelajari bisnis proses dan skema sistem pengawasan jaminan sosial yang dikembangkan oleh Employee Provident Fund Malaysia sebagai masukan dalam administrasi kepesertaan dan pelayanan jaminan sosial di Malaysia.

Dalam hal pengembangan program, PT Jamsostek mengadopsi standar internasional dari Konvensi ILO Nomor 102 dan panduan internasional yang telah dikeluarkan International Social Security Association (ISSA) kepada seluruh anggotanya untuk penyelenggaraan program jaminan sosial.

BUMN itu juga secara intensif melakukan kerja sama teknis dengan Korea Workers Compensation and Welfare Service (COMWEL) untuk mengembangkan kemanfaatan dan kelayakan program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pesertanya.

Seluruh kajian, masukan dan informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi penyusunan desain draft RPP dan Perpres BP Jamsostek dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip yang diamanahkan oleh Undang-Undang SJSN.

Amanah itu adalah kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta

Ke-10 draft rancangan tersebut yang telah disusun per Januari 2013 itu adalah

a. RPP Jaminan Kecelakaan Kerja

b. RPP Jaminan Kematian

c. RPP Jaminan Hari Tua

d. RPP Jaminan Pensiun

e. RPP Tata Cara Pengelolaandan Pengembangan Dana Jaminan Sosial

f. RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi.

Lima draft Rancangan Peraturan Presiden adalah

a. Rancangan PerPres Manfaat Jaminan Pensiun

b. Rancangan PerPres Pentahapan Kepesertaan

c. Rancangan PerPres Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Dewan Pengawas dan Direksi

d. Rancangan PerPres Bentuk dan Isi Laporan BPJS

e. Rancangan PerPres Gaji dan Manfaat Tambahan Dewan Pengawas dan Direksi.

Pada 14 Januari 2013, Direksi PT Jamsostek menyampaikan secara resmi draft Peraturan Pelaksanaan tersebut kepada stakeholder kunci yang terkait dalam proses penyusunan Peraturan Pelaksanaan BP Jamsostek, yakni Kemenakertrans, Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Pada 23 Januari 2013 Direksi BUMN itu mempresentasikannya di hadapan Tim Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Mengingat strategisnya penyusunan peraturan pelaksanaan ini, seluruh masukan dan draft yang sudah ada akan ditindaklanjuti dengan pembahasan yang intensif oleh Kementerian terkait, selaku wakil Pemerintah, dan juga dari DJSN.

Kuswahyudi berharap draft tersebut dapat menjadi masukan positif bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya untuk memastikan agar penyusunan Peraturan Pelaksanaan BP Jamsostek dapat selesai tepat waktu dan dapat benar - benar diimplementasikan oleh seluruh pihak untuk kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia.
(E007)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013