Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (15-20 Mei), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo hingga Polri menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan larangan razia.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Kejagung tetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Selengkapnya baca di sini.

2. Mahfud MD pastikan tidak ada politisasi hukum terkait Johnny Plate

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum terkait ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

3. Indonesia perkuat strategi atasi terorisme bersama di ASEAN

Indonesia terus memperkuat strategi mengatasi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan bersama mitra serta negara-negara ASEAN melalui forum kelompok kerja Senior Official Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Working Group on Counter Terorism (WG on CT) ke-19.

Deputi Kerja Sama internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andhika Chrisnayudanto saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis mengatakan pertemuan SOMTC pada dasarnya meningkatkan kerja sama negara-negara ASEAN dalam penanggulangan terorisme terlebih pada pencegahan, penegakan hukum dalam menindak terorisme, serta menggerakkan kerja sama dengan mitra ASEAN.

Selengkapnya baca di sini.

4. KPK tahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun 2018 hingga 2020

"Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama dimulai 17 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 di Cabang Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polri terbitkan aturan optimalisasi ETLE dan larangan razia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023