Jakarta (ANTARA News) - Polemik terkait pemajuan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada 2013 akan diupayakan untuk dituangkan dalam Undang-Undang Pilkada, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat.

"Prinsipnya bukan soal percepatan itu, bahwa yang jatuh tempo di 2014 akan dimajukan di 2013. Dalam keadaan yang sangat terpaksa dengan perpu (peraturan perundang-undangan, red.), tapi kalau yang paling bagus memang diganti dengan undang-undang," kata Gamawan di kantornya.

Dia menjelaskan dalam UU, yang pembahasan rancangannya sudah dilakukan cukup lama, akan diatur satu pasal bahwa semua pelaksanaan pilkada di tahun pemilu legislatif dan presiden harus dimajukan.

Selain itu, akan ada pasal yang mengtur pelaksanaan pilkada yang memiliki jatuh tempo pada 2009 dan 2014 dimajukan pada 2008 dan 2013.

"Kalau disetujui, saya akan cantumkan ayat - ayat termasuk untuk pemilu-pemilu berikutnya berkenaan dengan masa jatuh tempo pilkada di sejumlah daerah yang harus dimajukan," jelasnya.

Namun, untuk dapat mewujudkan ayat tersebut diperlukan peraturan serentak, mengingat hingga saat ini pelaksanaan pilkada di Tanah Air berlangsung dalam waktu yang tidak bersamaan.

Pelaksanaan pilkada pada 2014 tercatat sebanyak 43 daerah, dengan 15 di antaranya masih belum menemukan kata sepakat.

Ke-15 daerah tersebut terdiri atas satu provinsi, sembilan kabupaten dan lima kota, sementara jadwal pilkada pada 2013 ada 14 provinsi, 95 kabupaten dan 28 kota. Sehingga, total penyelenggaraan pilkada pada 2013 sebanyak 152 pilkada.
(F013/C004)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013