Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara(Sultra) bersama kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat bersinergi dalam upaya penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo di Kendari, Senin mengatakan dalam membangun sinergi menangani pelanggaran tindak pidana pemilu, pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan setempat melakukan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dengan rapat koordinasi ini diharapkan terjalin sinergi antara tiga unsur yakni  Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam rangka menangani berbagai tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu," katanya.

Menurutnya sinergi tiga institusi tersebut sangat dibutuhkan berkaca pada Pemilu 2019 dimana banyak pelanggaran tindak pidana pemilu namun tidak bisa dibuktikan sampai ke pengadilan.

Ia menuturkan hal tersebut terjadi karena sumber daya manusia di Bawaslu yang tergabung dalam penegakan hukum beda jauh dari Polri maupun kejaksaan, serta keterbatasan waktu dalam memproses suatu kasus.

Dia mengatakan melalui rapat koordinasi tersebut akan merumuskan pemikiran dan persepsi yang sama dalam rangka menjaga Bumi Sultra dari pelanggaran-pelanggaran khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu.

Iwan berharap dengan bersatunya tiga institusi tersebut dapat mewujudkan pemilu 2024 yang jujur, adil dan demokratis.

"Tiga institusi ini kita kumpulkan sekarang agar terjadi kesepahaman terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu yang merupakan perubahan dari Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018," ucap Iwan.


 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kendari, Senin (22/5/2023) (ANTARA/Harianto)



​​​​​​

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pemilu, penyidik dari kepolisian akan mendampingi Bawaslu sejak penerimaan registrasi laporan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Begitu juga saat melakukan kajian sehingga perkara diteruskan ke Polri dalam rangka penyidikan agar berkas perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Umum Kejati Sultra Bobbi Sandri bahwa pihaknya siap untuk selalu berkoordinasi dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilu 2024.

"Kami serius karena pemilu ini jangan sampai ada konflik terjadi, nanti mengganggu ketertiban umum dan bisa juga kalau lebih besar dapat merusak kedaulatan negara. Jadi kami sudah membentuk tim dan melakukan peningkatan SDM dari Kejaksaan Agung sudah membuat diklat tentang pemilu," kata Bobbi.

Baca juga: Bawaslu Sultra sebut minim pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada
Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara: Pelaku politik uang bisa dipenjara
Baca juga: Bawaslu Sultra minta panwascam tidak curhat di media sosial

 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023