Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Audit Watch (IAW) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian melakukan evaluasi terkait program Sistem Informasi Parpol (Sipol) dan Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidalih) yang dibiayai oleh International Foundation for Elektoral Systems (IFES).
 
"Kedua model itu diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melanggar UU No 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD," ujar Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

IAW menengarai program Sipol dan Sidalih adalah model yang tidak sesuai untuk diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu).

Junisab menjelaskan, proyek swasta asing itu diduga direkomendasikan oleh sejumlah komisioner KPU untuk digunakan dalam tahapan Pemilu yang dilaksanakan KPU.

Dia menambahkan, KPK diharapkan memeriksa ada atau tidak penggunaan anggaran APBN terkait Pemilu terhadap kegiatan-kegiatan yang direkomendasikan oleh Komisioner KPU. KPK diharapkan tidak berdalih bahwa baru akan melakukan penyelidikan atau penyidikan setelah selesai Pemilu dengan alasan takut mengganggu penyelenggaraan Pemilu.

KPK, menurut Junisab, segera memeriksa mengapa model aplikasi Sipol dan Sidalih yang dibiayai oleh negara atau lembaga asing, minimal tidak dengan pembiayaan APBN bisa direkomendasikan diterapkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.

"KPK dan Mabes Polri diharapkan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap masalah Sipol dan Sidarlih agar aparat penegak hukum bisa dengan maksimal melaksanakan tugasnya," katanya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013