Jakarta (ANTARA News) - Petugas Imigrasi menangkap 107 Warga Negara Srilangka, di kawasan Cisarua, Bogor, karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian antara lain penggunaan visa palsu. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Depkum dan HAM, Soepriyatna Anwar, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu pagi mengatakan petugas Imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan penangkapan terhadap 107 WN Srilangka yang diduga menggunakan visa palsu tersebut pada Kamis. Pihak Imigrasi kini terus memeriksa dugaan pemalsuan visa tersebut. "Menurut informasi jumlah mereka ada 150 orang tetapi yang berhasil diamankan pada hari itu sebanyak 107," kata Soepriyatna Anwar. Ia menjelaskan menurut hasil pemeriksaan petugas terhadap para WNA tersebut, mereka menyatakan datang ke Indonesia hanya untuk transit sebelum menuju ke negara lain. Soepriyatna menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap mereka yang mengaku masuk ke wilayah RI melalui Jakarta, Belawan, dan Bali (Ngurah Rai). Saat ini ke 107 WN Srilangka tersebut dikarantina di Rumah Karantina Imigrasi di Kalideres, Jakarta Barat untuk selanjutnya menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006