Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan bahwa Inpres no 2/2013 Tentang Keamanan disusun berdasarkan UU yang berlaku.

Hal itu dikatakan oleh Djoko dalam konferensi pers seusai Rapat Kerja Pemerintah 2013 menanggapi kekahwatiran terjadinya tumpang tindih kewenangan penanganan keamanan dalam Inpres tersebut.

"Inpres ini tidak akan keluar dari UU, dan mengacu banyak UU. Dua yang utama UU no 7/2012 tentang penanganan konflik sosial dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi tidak akan keluar dari UU, jangan diartikan macam-macam," katanya.

Ia mengtakan, Inpres ini akan mendukung lebih lanjut dari amanat UU. Misalnya, dalam UU 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial pasal 9 menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meredam potensi konflik dalam masyarakat.

Selain itu juga dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Kepala Daerah untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Ia memanmbahkan, inpres tersebut diterbitkan guna meningkatkan efektifitas penangan konflik sosial secara terpadu. Hal ini didasarkan pada evaluasi sebelumnya masih banyak konflik sosial yang terjadi belum tertangani secara tuntas.

Akibatnya, banyak pihak dan tokoh yang menuding pemerintah melakukan pembiaran. Meskipun, pemerintah tidak pernah melakukan pembiaran terhdap konflik yang terjadi di mana pun.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Terbatas bidang Politik, Hukum dan Keamanan Senin (7/1) lalu, di Istana Bogor, menyoproti masalah gangguan keamanan 2012 yang dinilai masyarakat belum tuntas dan seolah-olah pemerintah melakukan pembiaran.

"Apa yang berkali-kali saya sampaikan masih ada kesan masyarakat (bahwa) negara melakukan pembiaran, ada penilaian dari masyarakat ada keterlambatan dan tidak tuntas untuk mengatasi gangguan keamanan," ujarnya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013