Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Susi Dwi Harijanti meminta kandidat Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) bidang non yudisial harus punya integritas.

"Kandidat tersebut harus punya integritas karena sekarang kita kembali lagi kasus yang menimpa dua hakim agung dan sekretaris MA. Itu kan terkait integritas," kata Profesor Susi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Penegasan tersebut terkait kosongnya jabatan Waka MA bidang non yudisial karena pejabat sebelumnya, Sunarto ditunjuk menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Februari 2023.

Baca juga: Anggota DPR minta MA transparan pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial

Baca juga: Presiden saksikan pengucapan sumpah Wakil Ketua MA


Sesuai Pasal 5 ayat (2) Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan semua hakim agung, sebagaimana tercatat di laman MA, sebanyak 45 orang, semua bisa dipilih dan terpilih sebagai Wakil Ketua MA bidang non yudisial.

Susi yang pernah melanjutkan studi S2 dan S3 di Melbourne University Law School pada 1998 dan tahun 2011 ini mengakui bahwa pemilihan jabatan pimpinan di lembaga yang menyandang kata 'Agung' ini menjadi atensi publik karena belakangan ini kepercayaan publik tergerus akibat kasus dugaan suap yang melibatkan hakim agung.

Oleh karena itu, katanya, maka pengalaman sang kandidat sangat penting karena menunjukkan jam terbang tetapi pengalaman seperti apa yang dia miliki yang kemudian memberikan nilai lebih pada salah satu kandidat yang tidak ditemukan pada kandidat lain.

Ia memberikan contoh, apakah kandidat itu pernah menangani persoalan pelik, misalkan, pernahkah dia menangani suatu perkara?

Ia menambahkan, tantangan jabatan sebagai wakil ketua bidang non yudisial setidaknya ada dua yakni eksternal dan internal.

Di internal, jabatan wakil ketua bidang non yudisial akan menghadapi tantangan apakah mendapatkan dukungan penuh dari pejabat yang ada di bawahnya.

"Untuk melaksanakan mandat itu membutuhkan hubungan kerja yang baik," ujarnya.

Mengingat, jabatan non yudisial di dalam organisasi, lanjut dia, pasti ada hubungan antarbagian seperti di bawah wakil ketua non yudisial, ada ketua kamar pembinaan dan ketua kamar pengawasan.

"Nah, jadi pak Waka nanti harus bisa bekerja sama dengan ketua kamar itu tadi, termasuk dengan Sekretaris MA," ujarnya.

Jadi, tambahnya, Waka MA non yudisial ini harus mampu membangun hubungan elegan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan wewenang dengan baik.

Transparan

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, meminta Mahkamah Agung agar memilih Wakil Ketua non yudisial pengganti hakim agung Sunarto dengan matang dan transparan.

Ia berharap, MA harus mulai membuka diri dan tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik.

"Jadikan pemilihan Waka MA ini sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Bikin transparan. Mulai dari dibentuknya panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril, dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya," kata Hinca.

Hinca mengingatkan, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri, terutama terkait kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.

Publik harus diyakinkan bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan, katanya.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi buku penanggulangan narkotika RI dan Thailand

Baca juga: Anggota DPR minta Wakapolri jelaskan kasus demosi Rizal Irawan

Baca juga: Anggota Komisi III DPR ingatkan Jordi-Sandy jaga sikap saat jadi WNI

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2023