Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, diperlukan penguatan mekanisme koordinasi antar institusi yang bekerja di sektor keamanan dan ketertiban dalam mengatasi konflik sosial yang terjadi.

"Sebenarnya bukan perangkat peraturan baru yang dibutuhkan untuk mengefektifkan pengendalian situasi, kondisi kamtibmas. Tapi koordinasi yang kuat antar institusi yang diperlukan untuk penanganan konflik sosial," kata Mahfudz di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (29/1) menanggapi ditandatanganinya Inpres No 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik sosial oleh Presiden SBY.

Menurut dia, selama kendala-kendala pada aspek koordinasi tidak diselesaikan, maka Inpres tersebut tidak akan berjalan efektif.

"Kendala itu misalnya pada level koordinasi penyelenggara intelijen daerah maupun pusat yang ssngat penting untuk fungsi deteksi dan peringatan dini. Lalu koordinasi pada level unsur-unsur pimpinan daerah yang terdiri dari unsur pemerintahan sipil daerah/pusat, polisi, TNI, intelijen dan kejaksaan," kata Mahfudz.

Selain itu, koordinasi pada level penindakan gangguan kamtibmas, dimana kompleksitas konflik membutuhkan pendekatan multi-dimensi dan tidak semata pendekatan keamanan.

"Secara normatif Inpres tersebut sudah baik karena diterjemahkan dari per-UU-an yang ada. Persoalan terbesarnya justru pada bagaimana mengoperasionalkannya," kata Mahfudz.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang penanganan konflik sosial.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013