Padang (ANTARA) - PT Pegadaian Wilayah III Pekanbaru menggandeng alim ulama di Sumatera Barat (Sumbar) dalam memasarkan produk syariah kepada masyarakat di provinsi ini.

Kepala Kanwil Wilayah III Pegadaian Pekanbaru Maryono, di Padang, Kamis, mengatakan banyak produk syariah yang diluncurkan oleh PT Pegadaian dapat dimanfaatkan masyarakat dan untuk menjaga kemurnian dari sisi syariah terjaga, ada dua orang yang bertanggung jawab mengawasi, yakni KH Muhammad Cholil Nafis dan Prof Asrorun Ni'am Sholeh.

Menurut dia, dengan menggandeng alim ulama dapat menjadi corong syiar membantu memasarkan produk-produk syariah dari Pegadaian.

"Karena alim ulama langsung menjangkau masyarakat dari semua kalangan," kata dia.

Ketua Dewan Pengawas PT Pegadaian Syariah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan beberapa materi soal akad-akad dalam Pegadaian, dan secara landasan argumentasi dan perintah agama Islam, transaksi gadai sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Al Quran Surat Al Baqarah ayat 183 dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Bukhari Muslim.

“Saya sebagai Ketua Dewan Pengawas PT Pegadaian Syariah memastikan bahwa akad sesuai dengan syariah, karena memang untuk menilai kesesuaian pertama dari akarnya. Kedua, tidak cukup dari syariahnya tapi sesuai akhlak Nabi Muhammad SAW, dalam berbisnis jangan merugikan orang lain dan memberikan pelayanan yang baik,” kata dia.

Ia juga mengatakan saat ini pola pikir dan pandangan masyarakat telah berubah terhadap Pegadaian, jika dulu orang datang ke Pegadaian hanya untuk berutang, kini orang datang untuk berbisnis.

"Dahulu masyarakat yang datang dari kalangan menengah ke bawah. Mereka mengendap-endap datang ke kantor Pegadaian dengan rasa malu karena tujuannya untuk berutang. Malah pintu masuk pegadaian kebanyakan dari samping. Sekarang orang datang ke Pegadaian dengan rasa bangga karena mereka datang untuk berbisnis. Apalagi banyak produk pegadaian yang ditawarkan," kata dia.

Ia menambahkan transaksi gadai yang original sudah termaktub dalam sumber ajaran agama dan setiap produk yang ada di Pegadaian Syariah ada fatwa rahn. Seperti fatwa rahn emas, fatwa mudharabah emas, fatwa rahn tasjili atau pinjaman dan fatwa rahn pembiayaan.

"Rahn atau gadai termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 283 serta dalilnya HR Bukhari dan Muslim. Nabi mengajarkan cara ambil untung perusahaan gadai dalilnya Ibn Majah dan Muslim. Keuntungan gadai syariah ini adalah barang tidak dipindahtangankan dari penggadai, keuntungan dari barang itu milik orang yang memberi gadai. Seperti contoh orang menggadai sapi dan kemudian sapi itu melahirkan, anak sapi itu keuntungan dari orang yang memberi gadai. Sementara sapi tidak dipindahtangankan," kata dia.

Dirinya berharap para mitra dakwah paham soal aturan dan akad pegadaian, sehingga tidak gagal paham soal gadai, karena pegadaian menyelesaikan masalah tanpa masalah, terutama masalah keuangan ke pegadaian.

“Kita mengajak seperti itu demi kebaikan. Kita mengingatkan orang untuk melaksanakan Rukun Islam. Pegadaian menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jadi orang yang punya masalah keuangan bisa ke Pegadaian. Cara mendapatkannya juga mudah,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Bank Indonesia Perwakilan Sumbar mencatat minat warga di provinsi setempat terhadap instrumen keuangan syariah masih tinggi, dan ini dibuktikan dengan tingkat pertumbuhan pembiayaan bank syariah maupun dana pihak ketiga (DPK) syariah cenderung di atas bank konvensional.

"Ini mengindikasikan masih tingginya minat masyarakat Sumatera Barat terhadap instrumen keuangan syariah," kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumbar Endang Kurnia Saputra.

Ia mengatakan pertumbuhan pembiayaan bank syariah pada triwulan IV-2022 mengalami akselerasi. Pembiayaan bank syariah tumbuh meningkat dari Rp6,71 triliun dengan laju pertumbuhan 17,81 persen year on year (yoy) pada triwulan III-2022 menjadi Rp7,04 triliun dengan laju pertumbuhan 22,37 persen (yoy) pada triwulan IV-2022.
Baca juga: Pegadaian jadikan Bank Sampah munculkan budaya bersih dan tabung emas

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023