Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengatakan semua kementerian/lembaga (K/L) harus terlibat dalam upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.

"Di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas disebutkan melibatkan semua sektor pembangunan terkait pencegahan. Artinya, semua K/L terlibat sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memastikan upaya pencegahan ini dilakukan secara masif, berkelanjutan," kata Ratna Susianawati dalam acara media talk bertajuk "KemenPPPA Kebut Produk Hukum Turunan UU TPKS", di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, hal itu karena upaya pencegahan menjadi bagian yang penting sebagai hulu dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: KPPPA: Penguatan SDM tangani kekerasan seksual penting

Saat ini KemenPPPA bersama kementerian terkait lainnya terus bekerja untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Mendiskusikan muatan-muatan secara substantif dari pokok-pokok Rancangan Perpres dan Rancangan PP, dilakukan tahapan evaluasi yang ketat. Saat ini sudah intensif pembahasan di panitia antarkementerian," katanya.

Ratna Susianawati menambahkan, tahapan-tahapan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS dilakukan secara simultan dan paralel agar bisa mendapatkan pengayaan yang lebih detil dari muatan-muatan substansi yang nantinya menjadi landasan implementasi UU TPKS.

Baca juga: KemenPPPA: Kekerasan seksual oleh pelaku keluarga korban perlu atensi

Pemerintah memiliki waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan peraturan pelaksana UU TPKS.

Hal itu mengacu pada Pasal 91 UU TPKS, yang berbunyi "Peraturan pelaksanaan dari UU ini harus telah ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan".

UU TPKS telah disahkan pada 9 Mei 2022.

Baca juga: KemenPPPA minta K/L selaraskan program kerja dengan RAN PP TPPO

Berdasarkan Keppres Nomor 25 dan 26 tentang Program Penyusunan PP dan Perpres 2023, ada tujuh Peraturan Pelaksana dari UU TPKS yang terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Perpres (Peraturan Presiden).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2023