Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mahfud MD menegaskan pihaknya menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri dan mempersilahkan DPRD serta Menteri Dalam Negeri segera melanjutkan proses pemakzulan Bupati Garut tersebut.

"MK menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silahkan DPRD Garut dan Mendagri lanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," kata ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati.

Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

Atas keputusan MA tersebut Aceng Fikri melawan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa hari ini MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA atas hal tersebut. Dengan demikian tambahnya, proses pemakzulan bupati Garut Aceng Fikri bisa segera dilanjutkan.

(J004/R010)

Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2013