Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Depkeu mengusulkan pemberian premi atau ganjaran bagi orang yang berjasa di bidang penanganan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 50 persen dari denda. "Itu tidak hanya untuk pegawai (Ditjen BC-red), tetapi juga yang tidak terkait dengan aturan itu. Itu untuk memotivasi tidak hanya pegawai BC tetapi juga masyarakat. Selama ini (pemberian premi itu-red) memang sudah ada, tapi belum ada besarannya," kata Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, akhir pekan lalu. Namun, katanya, besaran premi ada batasnya, yaitu 50 persen dari denda atau hasil lelang atas upaya penanggulangan pelanggaran kepabeanan dan bea cukai. "Setinggi-tingginya hanya beberapa juta," katanya. Menurutnya, pemberian premi itu tidak hanya untuk individu saja, tetapi bagi kelompok masyarakat atau kolektif. Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) persandingan fraksi-fraksi atas RUU tentang perubahan UU No.10/1995 tentang Kepabeanan dan RUU tentang perubahan UU No.11/1995 tentang Cukai kepada Pansus RUU Bea Cuka DPR mengatakan bahwa pemberian premi itu juga diatur dalam UU narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kehutanan serta berlaku pula pada institusi kepabeanan di negara lain seperti di Korea. Namun, kata Menkeu, uang premi itu bukan berasal dari penerimaan bea masuk dan cukai, tetapi berasal dari sanksi administrasi berupa denda atau hasil lelang atas upaya penanggulangan pelanggaran kepabeanan dan cukai.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006