Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri terhadap enam orang terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011.

"KPK sejak beberapa waktu yang lalu telah mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk beberapa orang terkait proses penyidikan dugaan TPK dan TPPU kasus Simulator dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Surat permintaan cegah dikirim pada 21 Januari 2013 yang berlaku selama enam bulan.

Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Dipta Aninditya, mantan Puteri Solo 2008 yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Pihak lain yang dicegah adalah Joko Waskito, Erick Maliangkay yang berprofesi sebagai notaris, Mudjihardjo adalah pensiunan pegawai negeri sipil Polri, Wahyudi, serta Mulyadi.

"Jadi semuanya ada enam orang yang dicegah," jelas Johan.

Sejak 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari TPK oleh Djoko, sehingga menerapkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU kepada jenderal bintang dua tersebut.

Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

KPK pun telah memblokir rekening Djoko Susilo, tapi penyitaan aset belum dapat dipastikan.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK juga memanggil kerabat Djoko, Dipta Anandita, yang merupakan ibu rumah tangga.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.(D017/I007)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013