Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras terjadinya kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus hingga tuntas agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Kementerian PPPA pun mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus serta dalam memberikan pendampingan pada korban. Hal itu diperlukan guna mencegah korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma yang berulang.

Nahar menyebut Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulteng untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Menteri PPPA: Anak korban rudapaksa tidak boleh putus sekolah

"Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Tengah untuk mengawal pendampingan dan pemulihan kesehatan korban, baik kesehatan fisik maupun psikis. Kami juga akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan dapat melanjutkan kehidupannya tanpa rasa takut," kata Nahar.

Sebelumnya 11 orang dewasa melakukan kekerasan seksual kepada seorang anak perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Diantara para pelaku, diduga ada yang merupakan polisi, guru, dan perangkat desa.

Polres Parigi Moutong saat ini telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku dan lima diantaranya sudah ditahan.

Baca juga: Kemen PPPA pantau proses penegakan hukum kasus pemerkosaan

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2023