Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Cicut Soetiarso mengeluarkan penetapan pergantian majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menangani perkara suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso dan Pono Waluyo. Humas PN Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur, di PN Jakarta Pusat, Senin, mengatakan penetapan tersebut dikeluarkan oleh Cicut pada Senin, 12 Juni 2006. Ridwan menyebutkan susunan baru majelis hakim perkara Harini dan Pono adalah Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, hakim anggota Sutiyono dan tiga hakim ad hoc Tipikor yang baru dilantik Presiden pada 10 Juni 2006, yaitu Slamet Subagio, Sofialdi dan Ugo. Dengan keluarnya penetapan tersebut, maka tiga hakim ad hoc Tipikor yang lama, yaitu Achmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra Kusuma dicopot dari susunan majelis hakim perkara Harini dan Pono. Ridwan mengatakan alasan dikeluarkannya penetapan majelis hakim yang baru dengan nomor 03/PID B/TPK/2006/PN Jakpus untuk perkara Harini dan nomor 06/PID B/TPK/2006/PN Jakpus untuk perkara Pono Waluyo karena tiga hakim ad hoc Tipikor tersebut berhalangan hadir. "Pertimbangannya mengingat kelancaran persidangan dan apabila hakim berhalangan hadir maka Ketua PN berwenang mengganti hakim yang berhalangan," kata Ridwan. Ia juga menambahkan pertimbangan untuk mengganti ketiga hakim ad hoc Tipikor itu mengingat asas peradilan yang cepat, efisien dan berbiaya ringan demi kepentingan persidangan yang menganut adanya pembatasan waktu penahanan maupun waktu pemeriksaan setiap perkara Tipikor. Ridwan mengatakan, segera setelah penetapan pergantian majelis tersebut diterima oleh Ketua majelis hakim Kresna Menon, maka ketua majelis akan mengumpulkan hakim anggota lainnya untuk menentukan waktu persidangan selanjutnya serta agenda persidangan. "Saya kira ketua majelis akan segera bermusyawarah dengan hakim anggota lainnya untuk menentukan waktu dan agenda persidangan selanjutnya," ujar Ridwan. Ia menjelaskan dengan digantinya tiga hakim ad hoc, persidangan dilanjutkan dan tidak perlu dimulai dari awal karena hakim yang baru bisa mempelajari berita acara persidangan. Tiga hakim ad hoc Tipikor pernah menyurati Ketua PN Jakarta Pusat untuk meminta pergantian ketua majelis hakim, Kresna Menon. Cicut sebagai Ketua PN Jakarta Pusat juga pernah menyurati Ketua MA untuk menyarankan kepada pihak yang berwenang agar segera melantik hakim ad hoc Tipikor yang baru, sebagai solusi kebuntuan sidang perkara Harini. Dalam suratnya, Cicut mengatakan agar lebih adil maka lima hakim Tipikor yang mengadili perkara Harini diganti semua, karena ia tidak bisa menilai apakah hakim karir atau hakim ad hoc Tipikor yang bersalah.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006