Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif mengatakan pihaknya tahun ini mengalokasikan dana Rp1 triliun untuk membangun shelter atau tempat penampungan bagi pengungsi korban bencana alam.

"Anggaran Rp1 triliun itu bagian dari dana rantai komando kesiapsiagaan bencana sebesar Rp16 trilun. Dari Rp1 triliun itu, Rp400 miliar akan diprioritaskan untuk membangun shelter di Padang," kata Syamsul Maarif di Jakarta, Selasa.

Khusus di Padang, Syamsul mengatakan penampungan pengungsi akan dibangun setiap 500 meter.

Pemerintah setempat juga meminta rumah-rumah ibadah bisa diperkuat supaya bisa menjadi tempat penampungan bagi pengungsi.

Karena itu, kata Syamsul, dana Rp1 triliun itu tidak hanya untuk membangun tempat-tempat penampungan baru, tetapi juga untuk memperkuat tempat penampungan yang lama, termasuk tempat-tempat ibadah.

"Beberapa pemerintah daerah memang meminta tempat-tempat ibadah juga difungsikan sebagai shelter. Di Maumere misalnya, sirine tanda bencana juga ditempatkan di halaman keuskupan dan dioperasikan oleh pihak keuskupan," tuturnya.

Menurut Syamsul, tempat penampungan itu akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi bencana yang ada di wilayah tersebut.

Di Padang misalnya, potensi tsunami mencapai ketinggian 12 meter, sehingga tempat penampungan akan dibangun minimal berketinggian 15 meter.

Untuk fasilitas yang ada di tempat penampungan tersebut, Syamsul mengatakan karena pengungsi direncanakan hanya berada selama dua jam, maka hanya akan ada fasilitas kesehatan dan kamar kecil.

"Jadi tidak ada fasilitas kamar tidur dan sebagainya. Di shelter itu nanti pengungsi juga hanya bisa berdiri supaya bisa menampung lebih banyak orang," katanya.

Menurut Syamsul, bentuk vandalisme atau perusakan terhadap fasilitas kesiapsiagaan bencana masih sering terjadi, oleh karena itu BNPB juga masih mengupayakan pengamanan dan pemeliharaan fasilitas-fasilitas itu supaya tetap berfungsi dengan baik bila bencana datang.

(D018)

Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2013