Jakarta (ANTARA News),/b> - Pemerintah menghimbau agar pemerintah daerah dapat mencabut peraturan daerah (perda) yang dinilai akan menghambat pertumbuhan investasi. "Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada daerah untuk secara sukarela mencabut perda yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang lebih tinggi serta yang menghambat kinerja dan potensi pertumbuhan kegiatan usaha dan investasi di wilayah itu sendiri," kata Menko Perekonomian Boediono dalam acara pemberian Investment Award 2006 di Jakarta, Senin. Menurut Menko Perekonomian, perda-perda itu sangat tidak produktif dan sangat bertentangan dengan keinginan pemerintah. Dia mengatakan, sektor UKM yang dianggap lincah dan bisa menyiasati masalah yang bisa menghambat usaha mereka, ternyata tidak berkutik menghadapi perda-perda tersebut. "Beberapa perda yang dikeluhkan UKM adalah pungutan-pungutan yang berkaitan dengan arus barang antar daerah antar kabupaten atau antar kota dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kewajiban merekrut pekerja lokal," katanya. Menko Perekonomian menjelaskan, penggunaan pekerja lokal harus diutamakan, tapi tidak harus diwajibkan sedemikian rupa hingga mematikan kegiatan usaha dan investasi di daerah itu sendiri. Dalam kesempatan itu Menko Perekonomian menyampaikan bahwa rasio investasi terhadap PDB pada akhir 2005 adalah sekitar 23 persen, atau lebih baik 5 persen dari 5 tahun lalu Tetapi, masih berada di bawah rasio investasi sebelum terjadinya krisis ekonomi 1997, pada kisaran 28-30 persen. "Dan tentunya masih di bawah dari target kita untuk mencapai pertumbuhan 6-7 persen," kata Menko.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006