Samarinda (ANTARA News) - Ketua BPK Anwar Nasution menyatakan bahwa ada indikasi banyak oknum aparat hukum bukannya menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan lembaganya, namun justru menjadikannya sebagai bahan untuk melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala daerah dan pimpinan instansi. Pernyataan itu dikemukakan Ketua BPK kepada wartawan usai peresmian Kantor Perwakilan BPK di Samarinda, Senin, terkait kinerja lembaga yang dipimpinnya tersebut dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Indonesia. Dia menyatakan BPK tidak bisa berbuat banyak dalam masalah itu karena semua hasil pemeriksaan yang terindikasi terjadi penyelewengan dan harus ditindaklanjuti pada aparat hukum sudah dilaporkan pada rapat hukum, yakni kepolisian, kejaksaaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak salah jika ada indikasi hasil laporan BPK menjadi bahan oknum aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan terhadap kepala daerah dan kepala instansi yang bermasalah," katanya. BPK, sambungnya, tidak bisa berbuat banyak mengantisipasi hal itu karena tugas BPK hanya sampai pada pemeriksaan, sementara tindak lanjut temuan yang terindikasi pidana diserahkan ke aparat penegak hukum. Sebagai contoh, Anwar menunjuk kasus Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar. Kenyataannya para pelaku tidak ada yang masuk penjara namun malahan kasusnya mendapat Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan (SP-3), katanya. Namun, BPK terus melakukan penelusuran larinya uang tersebut, termasuk siapa saja yang telah menerima suap atas berbagai kasus yang sudah dilimpahkan ke aparat hukum tapi belum ada tindak lanjutnya. "Pada kasus-kasus tetentu BPK melayangkan surat khusus pada instansi penegak hukum yang intinya mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus yang dilaporkan BPK," katanya. Bahkan BPK sudah melaporkan sejumlah aparat hukum yang menerima suap dalam sejumlah kasus terkait kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). BPK juga telah memecat dua petugasnya yang terbukti menerima suap. "BPK terus meningkatkan jalinan kerjasama dengan aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan dan KPK berupa pendidikan bersama tentang audit investigasi, supaya komunikasi terjalin kian baik dan lancar," kata Anwar.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006