Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan riset dan inovasi memegang peranan sangat penting dalam rangka meningkatkan industrialisasi.

“Ekosistem riset dan inovasi yang baik akan menjadi fondasi berharga guna menopang industri di Tanah Air untuk berkembang dan berkelanjutan, sehingga mengantar Indonesia menjadi negara maju pada 2045,” ujar Suharso dalam acara Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Harian Kompas, dikutip dari rilis resmi, Jakarta, Senin.

Menurut dia, arti penting riset dan inovasi ini sudah terbukti di negara-negara maju yang sudah memiliki pendidikan tinggi yang baik serta ekosistem riset dan inovasi yang sehat.

Saat ini, Bappenas disebut telah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang merumuskan cita-cita Indonesia pada tahun 2045. RPJPN tersebut terdiri dari lima sasaran visi dan 17 arah pembangunan.

Dalam RPJPN 2025-2045, kata dia lagi, terkandung visi transformasi industri. Melalui transformasi itu, industri Indonesia diharapkan berkembang, sehingga dapat menyediakan lapangan pekerjaan berkualitas yang menyejahterakan rakyat dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Pembangunan industri dan pemerataan kesejahteraan ini dibutuhkan untuk mengantar kita mencapai visi Indonesia Emas 2045,” kata Suharso.

Bagi Kepala Bappenas, kesinambungan kebijakan dan pembangunan menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan sebuah negara. Tak sedikit kebijakan dan pembangunan baru memperlihatkan hasil, setelah diterapkan dalam jangka waktu panjang sekitar 10-20 tahun.

Pada sisi lain, pergantian kekuasaan presiden-wakil presiden (wapres) berlangsung setiap lima tahun. Setiap pasangan presiden-wapres mempunyai visi, misi, dan agenda pembangunan yang berbeda-beda.

Situasi tersebut dianggap menimbulkan persoalan berupa pembangunan serta kebijakan yang kurang berkesinambungan.

“Namun, Indonesia memiliki perangkat undang-undang untuk membantu terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan, yakni Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Pembuatannya merupakan tanggung jawab Bappenas,” katanya pula.
Baca juga: Menperin: PIDI 4.0 akselerasi transformasi industri 4.0
Baca juga: Kemenperin evaluasi PIDI 4.0 untuk perkuat ekosistem industri 4.0


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023