Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) mencabut permohonan pengujian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Pemohon ingin menarik kembali berkas permohonan," kata Tim Asisten Bawaslu Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Heriyanto, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Menurut pemohon, penarikan berkas gugatan dilakukan karena pengajuan gugatan tersebut hanya akan menambah beban Bawaslu dalam menjalankan tugas.

"Tentu tidak bijak bagi pemohon untuk menambah beban lembaga tempat pemohon bekerja," katanya.

Ketua Panel Majelis Hakim, Harjono, meminta pemohon segera mengajukan penarikan berkas pengajuan gugatan secara tertulis.

Sebelumnya pemohon mengajukan permohonan pengujian ketentuan tentang kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberhentikan anggota Bawaslu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4) dan Pasal 121 ayat (3) dalam UU Nomor 15 Tahun 2011.

Keberadaan pasal-pasal tersebut dianggap merugikan kewenangan konstiusional Bawaslu dan menimbulkan ketidakpastian hukum pada lembaga yang berwenang menjatuhkan putusan final soal pemberhentian anggota Bawaslu dan KPU.

Pemohon meminta putusan DKPP tidak disamakan dengan putusan lembaga peradilan, karena DKPP memang bukan lembaga peradilan.

(J008)

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013