Depok (ANTARA News) - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, DAP divonis lima tahun dan denda Rp60 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Terdakwa secara sah dengan sengaja membujuk korban untuk berbuat asusila," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Cheppy Iskandar di Pengadilan Negeri Depok, Jumat.

DAP terbukti dengan sadar melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap VN hingga korban mengandung dan melahirkan anak.

Sidang terbuka yang berlangsung selama satu jam tersebut dijaga ketat oleh sejumlah aparat Polsek Sukmajaya, Depok.

Menurut hakim, terdakwa, DA terbukti dengan sengaja membujuk, merayu serta mengancam korban yang saat itu berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan intim.

DA terjerat dalam pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Usai membacakan vonis, terdakwa langsung digiring oleh petugas ke mobil tahanan. Saat dibawa, korban sempat mengejar terdakwa dengan membawa anak hasil hubungan mereka yang berusia delapan bulan.

Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum terdakwa Jaja dalam persidangan mengatakan, akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Sedangkan korban VN mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Dirinya menilai apa yang sudah terjadi pada dirinya tak bisa digantikan dengan apa pun.

"Jika dia dipenjara puluhan tahun pun saya tetap keberatan. Dia sudah merusak hidup saya dan juga masa depan saya," katanya.
(F006/I006)

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013