Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan tambahan untuk pagu anggaran tahun 2024 sebesar RpRp456,09 miliar.

"BNPT mengusulkan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp456,09 miliar," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Rycko menjelaskan pagu indikatif BNPT untuk tahun 2024 itu berdasarkan surat menteri keuangan dan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional (PPN/Bappenas) sebesar Rp430 miliar.

Anggaran itu dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp52,62 miliar, belanja barang operasional senilai Rp38,5 miliar, belanja barang non-operasional sebanyak Rp338,4 miliar, serta belanja modal senilai Rp1,06 miliar.

Baca juga: RI dan AS fokus bangun ketahanan hadapi ekstremisme

Rycko menjelaskan penambahan anggaran itu untuk program deradikalisasi para narapidana terorisme (napiter) yang selesai menjalani masa hukuman. Anggaran yang tersedia, katanya, hanya mampu menangani 260 orang saja, sementara jumlah mantan napiter di seluruh Indonesia sebanyak 1.400 orang.

Bahkan, lanjutnya, masih ada kegiatan yang dibatasi jumlahnya, seperti pelaksanaan asesmen untuk sistem keamanan di objek vital nasional maupun internasional.

"Dengan anggaran yang tersedia, BNPT hanya mampu melaksanakan 20 kali asesmen saja dalam setahun, sementara di Indonesia terdapat 1.962 objek vital," ujarnya.

Baca juga: BNPT RI sebut penyelenggara Formula E laksanakan rekomendasi

Sementara itu, pagu anggaran BNPT tahun 2023 sebesar Rp431,16 miliar dikurangi Rp33,11 miliar; sehingga total anggaran yang dikelola sebesar Rp398,05 miliar.

Anggaran itu dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp56,01 miliar, belanja barang operasional senilai Rp35,71 miliar, belanja barang non-operasional sejumlah Rp336,51 miliar, serta belanja modal sebesar Rp2,92 miliar.

Dalam rapat kerja itu, Rycko juga mengungkapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berimplikasi pada lima hal, yaitu penambahan tugas dan fungsi baru, perubahan susunan organisasi tata kerja, penyesuaian jumlah personel dan kompetensi, peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana, serta perubahan dukungan anggaran.

Baca juga: BNPT tegaskan komitmen perlindungan anak dari terorisme di CCPCJ

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023