Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat(NTB) menindaklanjuti amanat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa Satgasda TPPO Polda NTB terbentuk sesuai dengan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan Kapolri untuk memberantas oknum pelindung  jaringan TPPO.

"Dengan terbentuknya Satgasda TPPO di NTB ini, sudah pasti menjadi komitmen Polda NTB untuk memberantas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat," kata Arman di Mataram, Rabu.

Dia pun mengatakan bahwa Polda NTB sebagai pelaksana Satgasda TPPO, melaksanakan seluruh penanganan yang berkaitan dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, seperti upaya penindakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi korban.

"Tindak lanjut dari pembentukan Satgasda TPPO ini berada di bawah penanganan Reskrimum (reserse kriminal umum)," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengatakan dengan terbentuknya gugus tugas ini secara struktural akan memberikan kemudahan bagi Polri dalam proses penanganan TPPO, khususnya dalam penindakan secara hukum.

Teddy mengungkapkan bahwa Satgasda TPPO Polda NTB sudah mulai merancang beberapa kegiatan. Selain penindakan yang selama ini sudah terlaksana. Kini, dengan terbentuknya Satgasda TPPO, pihaknya juga akan menggiatkan upaya pencegahan bersama instansi terkait.

"Tentu, upaya pencegahan ini akan kami awali dengan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait," ucap dia.

Selain rapat koordinasi, kata dia, pihaknya juga akan mengajak instansi terkait, seperti dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) NTB, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), kantor imigrasi dan pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

"Sosialisasi ini nantinya berkaitan dengan pengenalan prosedur yang resmi dalam proses perekrutan dan pemberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri maupun mengenalkan perusahaan-perusahaan (P3MI) yang terdaftar secara legal," katanya.

Dia juga meyakinkan bahwa pihaknya akan secara bersama-sama dengan instansi terkait untuk memberikan pemahaman perihal tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi seorang PMI.

"Termasuk kemudahan-kemudahan dalam melengkapi persyaratan sebagai PMI, itu semua akan kami sampaikan dalam kegiatan sosialisasi di tengah masyarakat," ucap dia.

Baca juga: Polda NTB ungkap kasus perdagangan orang ke Irak
Baca juga: Kapolri beri sanksi Satgas TPPO bila tak serius bekerja
Baca juga: Kapolri beri sanksi Satgas TPPO bila tak serius bekerja

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023