Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka kasus perampokan dua toko emas di Bekasi dan Tangerang setelah sebelumnya tersangka bersembunyi di Lampung. "Tersangka yang bernama Suto itu pernah dihukum penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus pencurian di Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mochamad Jaelani di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, tersangka terlibat perampokan toko emas Chandra, Jl Raya Kresek, Balaraja, Tangerang, 10 Desember 2005 dan toko emas Subur Jaya, Pasar Kecapi, Pasar Melati, Bekasi,13 Maret 2006. "Tersangka ini beraksi bersama 12 tersangka lain yang kini telah tertangkap," katanya. Kawan-kawan Suto yang telah tertangkap adalah Masuri, Arif, Agus, Firman, Joko, Towi, Sidul, Mail, Herman, Joni, Carlos dan Solehan. Dari merampok toko emas Chandra, tersangka mendapatkan bagian Rp40 juta sedangkan di toko Subur Jaya, Suto mendapatkan bagian Rp12 juta. Semua uang telah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang. "Tersangka berperan membawa sepeda motor yang dipakai tersangka untuk kabur," ujar Jaelani. Barang bukti yang diperoleh dari tangan Suto adalah sepeda motor Nopol B 6939 MX dan surat-surat kendaraan. Ketika beraksi di dua toko mas itu, para tersangka membawa senjata api dan senjata tajam lalu memaksa penjaga toko untuk menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas. Mereka juga merusak etalase perhiasan untuk membawa barang perhiasan emas sehingga dari dua lokasi ini, kawanan penjahat ini berhasil menggasak emas bernilai ratusan juta rupiah. Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini berhasil menangkap 12 tersangka di Lampung dan Jakarta sebelum akhirnya menangkap Suto Desa Bunut, Lampung Selatan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006