Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pimpinan guna mengusut dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Rapat pimpinan KPK saat ini sedang dilakukan, isinya adalah KPK melakukan validasi atas dokumen yang berkembang apakah benar milik KPK atau palsu," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Anas Urbaningrum diduga tersangkut kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

Sebelumnya beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

"Kalau benar itu dokumen KPK, dokumen tersebut bukan sprindik melainkan dokumen proses administrasi sebelum satu sprindik diterbitkan, jadi semacam draf persetujuan, apalagi dokumen itu tidak bernomor dan tidak lengkap tanda tangan seluruh pimpinan KPK," tambah Johan.

Ia menjelaskan bahwa sprindik selalu diumumkan kepada masyarakat dan pihak yang menandatangani hanya satu orang pimpinan bukan lima orang seperti kolom yang tersedia dalam dokumen yang beredar luas tersebut.

"Jadi di sprindik jelas ada nomor, tanda tangan dan satuan tugas (satgas) yang mengusut proses penyidikan," jelas Johan.

Ia meminta agar masyarakat menunggu penjelasan resmi pimpinan KPK mengenai dokumen tersebut dan tidak membuat kesimpulan sendiri.

Rapat pimpinan tersebut hari ini berlangsung tanpa kehadiran Ketua KPK Abraham Samad yang sedang berada di luar negeri.

Johan juga menjelaskan bahwa hanya beberapa orang yang tahu mengenai sprindik di KPK yaitu direktur penyidikan, direktur penyelidikan, satgas penyidik, deputi penindakan dan pimpinan KPK.

"Kalau benar dibocorkan oleh orang KPK maka ada pengusutan apakah melanggar kode etik atau tidak, kalau yang membocorkan di luar pimpinan maka tim pengawas akan membuat dewan pertimbangan pegawai, sedangkan bila kebocoran terjadi di tingkat pimpinan maka akan dibentuk komite etik," tambah Johan.

Bila dokumen tersebut dibocorkan oleh pihak lain di luar KPK, KPK tidak punya kapasitas untuk mengusut orang tersebut.

"Jadi bila ada yang merasa dicermarkan atau terkait dengan dokumen tersebut maka dapat melapor ke polisi, tapi kita tunggu bersama tim melakukan validasi," tambah Johan.

Pada Jumat (8/2) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa tiga pimpinan KPK sedang di luar gedung KPK, sehingga ia tidak dapat mengambil keputusan mengenai status Anas Urbaningrum.

"Saya berkeyakinan bahwa seluruh pimpinan sepakat, tidak ada perbedaan pandangan, cuma mungkin perlu disinergikan menyangkut sesuatu yang tidak dapat diungkapkan ke hadapan publik," kata Abraham.

(D017/R010)

Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2013