Jakarta (ANTARA News) - Bintang sinetron dan iklan Sarah Azhari (27), yang diadili dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi tugas wartawan, dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa. Jaksa Teuku Rahman dan Sandra menyatakan, terdakwa yang tidak ditahan ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Navis Qurtubi, reporter infotainment Kasus Selebriti/Kassel (TPI), di Studio Penta, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa 12 Juli 2005. Artis yang kerap berbusana serba terbuka itu semula dituduh melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan menghalang-halangi pelaksanaan tugas wartawan (Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers). Namun, kata Jaksa, yang terbukti di persidangan hanya penganiayaan itu saja. Kasus itu bermula ketika Sarah baru saja selesai menjadi bintang tamu pada siaran langsung acara infotaiment Gosip Apa Gosip (SCTV) yang dipandu oleh Eko Patrio. Saat keluar studio, Ayu Azhari dihampiri Navis dari infotainment Kassel dan Iis dari Obsesi (Global TV). Keduanya meminta waktu wawancara seputar keseharian Sarah. Ibu satu anak itu pun bersedia. Namun, Sarah meradang ketika dimintai komentar perihal kabar kekisruhan rumah tangga adiknya, Rahma Azhari dan Rauf. Kekesalan Sarah tidak selesai di situ. Dengan wajah emosi, Sarah kembali menyatroni Navis dan Iis yang kembali masuk Studio Penta. Sarah memaksa insiden tadi yang terekam di kamera dihapus. Karena merasa terdesak dan diintimidasi, akhirnya gambar dihapus oleh kameramen. Pihak Navis mengatakan, Sarah melemparkan asbak ke arah dirinya. Sarah sendiri menyangkal hal itu dan mengatakan ia hanya melempar kertas. Sidang yang dipimpin Hakim Robinson Tarigan itu ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, H Anang Alfiansah dari kantor advokat Hendri Yosodiningrat untuk mempersiapkan pembelaan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006