Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Adang Daradjatun, mengatakan, ada beberapa isu krusial dalam RUU tersebut. Di depan sidang paripurna DPR, di Jakarta, Selasa, yang dihadiri 327 anggota DPR, isu krusial itu adalah pengawasn terhadap pendanaan terorisme.

Mekanisme pengawasan terhadap kegiatan pengiriman uang atau instrumen pembayaran lain dan proses pemblokiran terhadap dana patut diduga akan digunakan untuk pendanaan terorisme, sehingga memiliki fungsi pencegahan yang proses limitatif.

"Sehingga memaksa para instansi dan penegak hukum melakukan tugasnya secara cepat dan tidak sewenang-wenang serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara," kata dia. 

Isu krusial lain, kata dia, pengecualian terhadap pemblokiran biaya-biaya pokok dan jaminan pihak ketiga. "Serta mekanisme keberatan terhadap pemblokiran untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap orang, terutama warga negara Indonesia," katanya.

Penetapan daftar terduga teroris atau organisasi teroris yang memberi syarat-syarat ketat sehingga tidak digunakan secara sewenang-wenang dan berdasarkan keputusan yang objektif.

"Selain itu perlu waktu limitatif terhadap penetapannya sehingga menjamin kepastian hukum hak-hak warga negara dan berkeadilan dan efisiensi penegakan hukum," kata dia.

 (zul

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013