Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dan Cabjari Deli Serdang dengan pendekatan keadilan restoratif..

"Sebelumnya, telah dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Kamis (8/6/2023)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.

Ia mengatakan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya melalui restorative justice (RJ) dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Zulpan Efendi Rambe yang melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua, kata Yos perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Parsaulian Naolo Haholongan Hasibuan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini, menurutnya telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan semula.

Disamping itu, penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

"Harapan kita dengan adanya perdamaian ini, antara tersangka dan korban tidak ada sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," tutur Yos.

Baca juga: Jaksa ajukan keadilan restoratif kasus penganiayaan setelah berdamai
Baca juga: Polda mediasi Pemkot Jambi dan pelajar SFA melalui keadilan restoratif
Baca juga: Jaksa selesaikan kasus turis asing dengan keadilan restoratif

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023