Jakarta (ANTARA News) - KPK menegaskan, pengembalian uang Choel yang diperoleh dari PT Global Daya Manunggal, Herman Pranoto, dan Dedy Kusdinar tidak akan menggugurkan proses hukum kepada yang bersangkutan.tetap berjalan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.

"Pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidana. Andi Zulkarnain Mallarangeng masih menjadi saksi, dan uang itu harus dilihat konteksnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada pengembalian uang yang disampaikan Choel.

Sebelumnya, Choel usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (12/2), mengatakan, lembaga itu memberi kesempatan pada dia dan memfasilitasi pengembalian dana yang pernah dia terima dari Prayitno dan Kusdinar.

Menurut Choel, uang dari Pranoto sebesar Rp2 miliar pada Mei 2010 sebagai tanda terima kasih dalam membantu memperkenalkan kepada para kepala daerah.

Sedangkan Kusdinar --mantan kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga-- memberikan uang saat dirinya ulang tahun. Choel mengatakan, akan mengembalikan uang dalam waktu satu hingga dua pekan lagi ke KPK.

Terkait hal tersebut, Budi mengatakan, penerimaan uang itu harus dilihat konteksnya. "Uang itu harus jelas, kalau terkait Hambalang, KPK bisa menerima. Namun kami belum jelas apa yang disampaikan yang bersangkutan," ujarnya.

(I028)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013