Pontianak (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI, Karolin Margaret Natasa menyatakan, rancangan undang-undang kesehatan jiwa (Keswa) yang sedang dibahas akan melibatkan partisipasi masyarakat perduli terhadap persoalan tersebut.

"Yang terpenting dalam RUU Keswa tersebut, yakni sejauhmana partisipasi masyarakat yang perduli terhadap persoalan, serta tanggungjawab masyarakat terhadap para penderita sakit jiwa," kata Karolin Margret Natasa dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, selama ini memang ada perhatian pemerintah terhadap Keswa, tetapi belum komprehensif, terintegrasi dan terpadu.

Lebih lanjut Karolin mengatakan dalam RUU Keswa, penanganan korban-korban akibat bencana  dilakukan secara terpadu karena potensi traumanya cukup mendalam, terutama bagi anak-anak dimana dalam fase kehidupannya mengalami goncangan emosional, katanya.

"Hal itu sangat diperlukan, karena seringkali kita telat merespon, karena selama ini penanganannya belum terpadu, termasuk dalam pembiayaannya," ujar Karoline.

Karoline menambahkan, seperti di Italia, dimana peran terbesar dalam penanganan orang sakit jiwa ada pada komunitas masyarakatnya, sehingga penanganan bisa lebih komprehensif, bahkan rumah sakit jiwa di sana sudah dibubarkan karena dinilai tidak efektif.

Menurut dia, di Indonesia juga sudah ada komunitas seperti itu, namun belum banyak dan belum terprogram secara baik, itupun masih sebatas dalam komunitas keagamaan, sehingga masih kontraversi apakah orang sakit jiwa merupakan tanggungjawab pemerintah atau komunitas.

Saat ini, Komisi IX DPR RI telah melakukan dua periode sidang dan setelah sidang ke-3 yang direncanakan bulan depan, akan mengundang pemerintah untuk sama-sama membahasnya.

Menurut data riset kesehatan jiwa nasional tahun 2007 di Indonesia, masyarakat sehat jiwa mencapai 85,44 persen, gangguan mental emosional sekitar 14,60 persen, dan gangguan jiwa sekitar 0,46 persen.

Target perlindungan dan layanan dalam RUU Keswa berdasarkan riset kesehatan dasar tahun 2007, prevelensi gangguan mental emosional berupa depresi dan cemas pada masyarakat di atas 15 tahun mencapai 11,6 persen, katanya.

(A057/E001)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013