Jakarta (ANTARA News) - Untuk menata penggunaan reklame atau billboard, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem penggunan reklame dengan papan Light-Emitting Diode (LED).

"Intinya, semua reklame billboard itu mau kami larang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI, Rabu.

Untuk itu, kata Ahok, pihak Pemprov DKI tidak akan memberikan perpanjangan ijin reklame di Jakarta. Dia juga mengatakan akan segera mencabut tiang papan reklame jika masa kontraknya sudah selesai.

"Kami mau stop, enggak ada ijin baru," katanya.

Sebagai gantinya, iklan reklame tersebut bisa dipasang di badan luar bus dalam bentuk LED. Sehingga perhitungan pajak bisa dilakukan per detik.

"Itu kan bisa menambah pendapatan dari pajak reklame hingga lima-enam kali dari yang sebelumnya," katanya.

Dengan sistem ini, menurut Ahok, Jakarta bisa terbebas dari papan-papan reklame yang banyak menghiasi Jakarta. "Itu kan bisa membahayakan kalau hujan besar," katanya.
(Dny)

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013