Jakarta (ANTARA News) - Ustadz Abu Bakar Ba`asyir Rabu pagi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, setelah menjalani masa hukumannya di LP Cipinang. Proses pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo Jawa Tengah, itu mendapat sambutan dari masyarakat. Hal itu terbukti dengan banyaknya orang yang menyambut pembebasannya dari LP Cipinang Jakarta. Menurut Kepala LP Cipinang, Gunadi, BcIP, di Jakarta, Rabu, proses pembebasan Abu Bakar Ba`asyir dari LP Cipinang dilakukan tepat pukul 07.15 WIB, setelah semua proses administrasi dan koordinasi dengan pihak keluarga serta pengacaranya (kuasa hukumnya) selesai dilakukan. Ketika ditanya, mengapa lebih awal dari jadwal semula yaitu pukul 08.00 WIB, Gunadi mengatakan semua itu dilakukan karena proses administrasi dengan pihak keluarga dan pengacaranya sudah selesai dilakukan. "Karena sudah selesai semua proses administrasi dan koordinasi dengan pihak keluarga selesai dilakukan ya kita bebaskan," katanya. Sementara itu, Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Soekartono Soepangat, ketika ditanya menjelaskan pembebasan Abu Bakar Ba`asyir dilakukan lebih awal dari jadwal, yaitu jam 08.00 WIB, dengan melihat kondisi lapangan. Ia mengatakan kondisi di lapangan utamanya di depan LP Cipinang, pada menjelang pembebasan Abu Bakar Basyir, telah dipadati oleh warga masyarakat, termasuk para penjemput. "Dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, maka pada pukul 07.15 WIB dibebaskan," katanya. Dari lokasi LP Cipinang dilaporkan masyarakat, keluarga Abu Bakar Ba'asyir dan para simpatisan dari sejumlah ormas juga ikut memadati areal depan LP Cipinang. Anggota Tim Pembela Abu Bakar Ba`asyir, Mahendradatta menjelaskan proses pembebasan Abu Bakar Baasyir lebih awal dari jam yang ditentukan karena semua proses telah selesai dilakukan. Hal itu disampaikan Mahendradatta kepada wartawan di lokasi LP Cipinang. Inisiatif Ba`syir Kuasa hukum yang lainnya, Ahmad Kolil, menjelaskan keluarnya Ustadz Abu Bakar Ba`asyir lebih pagi dari jadwal semula karena inisiatif Ustadz Abu Bakar Ba'asyir melihat kondisi dan situasi jalan raya di depan LP Cipinang semakin macet. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir tidak ingin hal ini mengganggu kelancaran masyarakat untuk bekerja," katanya. Proses pembebasan Abu Bakar Ba`asyir dari LP Cipinang Jakarta akan dilakukan seperti halnya pembebasan terpidana lainnya yang telah selesai menjalani masa hukumannya di LP Cipinang. Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu menghirup udara bebas, menyusul habisnya masa hukuman yang harus dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, pada 14 Juni 2006. Selama menjalani masa hukumannya di LP Cipinang, Ba`asyir juga pernah menerima remisi (pengurangan-red) masa hukuman yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. "Tahun 2005, beliau menerima remisi umum yang diberikan pada tanggal 17 Agustus, dan remisi dasawarsa," ujar Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan. Abu Bakar Ba`asyir dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan terkait dengan peristiwa peledakan bom di Bali. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006