Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian meminta agar Dinas Lingkungan DKI Jakarta lebih tegas lagi dalam menangani polusi udara terutama terhadap sektor industri yang memiliki kontribusi besar di dalamnya.

"Saya menyangsikan pengawasan dan penindakan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," kata Justin di Jakarta, Selasa.

Justin mengatakan dirinya masih banyak menemukan pabrik yang melanggar pengolahan limbah produksi termasuk hasil pembakaran. 

Temuan ini juga, menurut Justin, membuat  DKI Jakarta hingga saat ini berada di urutan ke tiga kualitas udara terburuk di dunia berdasarkan laman https://www.iqair.com/id/world-air-quality-ranking  yang dikutip pukul 15.32 WIB, pada hari ini.

Masalah polusi udara itu kian diperparah  dengan pengawasan dari  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang belum maksimal.

Padahal, lanjut Justin, Pemprov DKI mempunyai peraturan mengatur batas kandungan limbah atau polusi boleh diproduksi industri.

"Dinas Lingkungan Hidup juga punya anggaran untuk melakukan pengawasan,  saya kira memiliki sanksi dalam pelaksanaannya. Jadi harus jelas itu  penindakan yang sudah dilakukan berapa banyak? Terus apakah penindakan masih batas teguran atau bagaimana?" kata Justin.

Justin berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  memberikan tindakan tegas kepada para pelaku industri yang memproduksi polusi udara berlebih.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terdapat tujuh jenis bahan pencemaran atau polutan yang sedang diteliti.

Sumber terbesar bahan pencemaran atau polutan SO2 (Sulfur dioksida) berasal dari sektor industri sebesar 61,96 persen atau 2,637 ton, lalu pembangkit listrik sebesar 25,16 persen atau 1,071 ton, dan disusul sektor transportasi 11,58 persen atau 493 ton.
Baca juga: Ahli: Pemprov DKI sebaiknya fokus pembatasan kendaraan pribadi
Baca juga: DKI lakukan pengamatan mingguan penyakit akibat kualitas udara
Baca juga: DKI kemarin, penutupan trotoar Kedubes AS hingga penurunan polusi

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023