Mataram (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol. Ruslan Aspan menilai banyak warga di daerah itu yang memilih cara instan untuk bisa bekerja di luar negeri.

"Kebanyakan masyarakat kita maunya instan, tetapi tidak tahu bahwa ada bahaya yang mengincar. Ini perlu kami berikan edukasi ke masyarakat agar kemudian tidak menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Brigjen Pol. Ruslan di Mataram, Selasa.

Sebagai Ketua Satuan Tugas Daerah (Kasatgas) TPPO Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Ruslan mengatakan bahwa dirinya telah menyikapi persoalan tersebut dengan memerintahkan anggota satgas daerah (satgasda) untuk lebih mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Kami mengoptimalkan upaya pencegahan melalui kegiatan penyadaran masyarakat agar bekerja di luar negeri secara prosedural," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa Satgasda TPPO Polda NTB tidak hanya fokus dalam hal penindakan, namun juga mengupayakan langkah pencegahan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Baca juga: Polda NTB gagalkan aksi perekrutan 13 calon PMI nonprosedural

"Sesuai surat perintah tugas pembentukan Satgas TPPO pada 5 Juni 2023, Satgasda TPPO Polda NTB membawahi delapan bidang, ada penindakan, pencegahan, rehabilitasi, dan lainnya," ucap dia.

Dengan terbentuknya Satgasda TPPO di setiap daerah sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meneruskan amanat Presiden Joko Widodo, Ruslan meyakinkan bahwa hal tersebut juga untuk memberikan kemudahan dalam mengungkap jaringan TPPO.

Seperti kegiatan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara yang berhasil mencegah aksi pemberangkatan puluhan warga NTB (calon pekerja migran Indonesia) ke luar negeri secara nonprosedural.

"Dari dua kasus itu memang yang menangani Polda setempat, karena lokus di sana. Tetapi, kami satgas di sini turut membantu dalam proses penelusuran di hulu," katanya.

Dalam persoalan itu, pihaknya melalui Subsatgasda Bidang Rehabilitasi TPPO Polda NTB juga akan terlibat dalam pendampingan korban.

"Jadi, bukan hanya penindakan, ada juga rehabilitasi korban. Memang saat ini belum ada pendampingan, tetapi untuk ke depannya akan ada. Setidaknya kami bisa membantu upayakan agar para korban di Lampung dan di Sumatera Utara itu mendapatkan hak restitusi," ujar dia.
Baca juga: Polda NTB perjuangkan hak restitusi mantan PMI korban TPPO ke Irak
Baca juga: Disnakertrans NTB: 24 CPMI TPPO di Lampung tak dalam data

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023