Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) salah sasaran karena banyak data penerima program itu yang tidak valid.
 
"Banyak kasus di masyarakat di mana ketua RW atau kepala desa dikeroyok oleh warga karena tidak mendaftarkan namanya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
 
Ia mengungkapkan terdapat banyak oknum yang ingin menerima bansos meskipun tergolong dalam kategori mampu.
 
Selain itu, kata dia, banyak warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru tidak menerima bantuan sama sekali akibat terdapat oknum yang menyalahgunakan namanya.
 
"Akhirnya kami harus menidaklayakkan (mencoret, red.) 5,8 juta calon penerima bansos yang tidak sesuai kriteria," ujar mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Baca juga: Mensos targetkan kemiskinan ekstrem tuntas pada 2024
 
Ia mengatakan sistem pendataan penerima bansos selama ini sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
 
Dia menjelaskan pada UU tersebut, tertulis bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan kepada gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.
 
"Kalau dari bawah sudah betul, seharusnya pusat tidak harus sampai turun langsung," tuturnya.
 
Dia mengharapkan dengan adanya sertifikat ISO terkait dengan sistem manajemen keamanan data Kemensos, upaya asesmen calon penerima manfaat dapat dipermudah.
 
Selain itu, verifikasi dapat dilakukan secara lebih lengkap dengan memverifikasi masing-masing calon penerima manfaat sesuai NIK, nomor KK, bahkan hingga nomor kepegawaian dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan calon penerima manfaat bukan berasal dari golongan yang memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Kemensos gelar pelatihan rehabilitasi sosial kolaboratif antarprofesi
Baca juga: Kemensos minta anggaran 2024 ditambah sebab tantangan sosial kompleks
Baca juga: Mensos paparkan penanganan sosial di konferensi tingkat menteri OKI

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2023