Batam, (ANTARA News) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Batam belum mendapatkan hasil tes laboratorium dari sampel dugaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diambil di areal budidaya tanaman milik Pertamanan Otorita Batam (OB) di Sei Temiang, Rabu (24/5). "Kami juga masih menunggu hasil laboratorium. Mungkin baru minggu-minggu ini," kata Kepala Bapedalda Kota Batam, Mawardi Badar, di Batam, Rabu (14/6). Sampel limbah itu diuji setelah Komisi III DPRD Batam dalam inspeksi mendadak (sidak) ke areal budidaya tanaman milik Pertamanan OB di Sei Temiang menemukan onggokan limbah yang dicurigai bukan pupuk/kompos melainkan B3 buangan padat dari Kawasan Industri Batamindo. Komisi III DPRD Batam, kemudian memberi batas waktu kepada Bapedalda untuk menyerahkan surat-surat izin serta surat perjanjian yang dibuat antara Batamindo dan OB, serta hasil uji laboratorium. Tenggat waktu 7 Juni 2006, telah terlampaui. Namun, Bapedalda belum menyerahkan surat izin dan hasil laboratorium yang diminta komisi tersebut "Kami akan menyerahkan hasilnya dalam waktu dekat ini," kata Mawardi sambil meninggalkan ruang wakil walikota Batam. Wakil Ketua komisi III DPRD Batam, Irwansyah sebelumnya telah memberikan waktu selama dua minggu sejak ditemukannya onggokan limbah bebentuk tanah hitam. "Jika terbukt onggokan tanah hitam itu limbah B3, kami tidak akan bertenggang rasa atas pelanggaran berupa pencampuran limbah dengan serbuk kayu olahan dan dikemas ke dalam karung-karung dengan alasan sebagai pupuk," katanya. Menurut keterangan Bapedalda, kata Irwansyah, bahan baku pengomposan itu berasal dari limbah padat hasil pengolahan limbah industri Batamindo".(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006