Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan transaksi valuta asing (valas) oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Dua saksi tersebut, yakni perwakilan PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan pihak swasta Melyana JAP.

"Kedua saksi tersebut menjelaskan, antara lain, terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar rupiah oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.

Penyidik KPK mengungkapkan sumber uang untuk pembelian valas tersebut diduga berasal dari rekening istri Andhi.

"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka," ujarnya.

Keterangan kedua saksi selanjutnya akan disertakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan di hadapan majelis hakim.

KPK pada tanggal 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan. Saat ini telah meningkatkan pada tahap penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya, ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).

Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Identitasnya 'kan belum bisa kami sampaikan. Akan tetapi, teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK lantas memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada hari Selasa (14/3).

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada hari Rabu (15/5). Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terus berkembang hingga akhirnya penyidik lembaga antirasuah pada hari Senin (12/6) mengumumkan penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menerangkan bahwa penetapan status tersangka kasus TPPU tersebut setelah penyidik menemukan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: KPK tetapkan Andhi Pramono tersangka TPPU
Baca juga: KPK geledah rumah di Kelapa Gading terkait kasus Andhi Pramono

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023