Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.
 
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :
 
1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara di halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara
 
3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Perum Magnolia Jatiuwung, dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang

7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Batu Ceper

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
 
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur
 
10. Kelapa Dua: Pintu masuk Komplek Korpri Suraduita Cisauk dan Halaman G Town House Kelapa Dua
 
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
 
12. Kabupaten Bekasi: Halaman Pasar Tambun
 
13. Depok: Halaman Parkir atas Samsat dan Mes bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB
 
14. Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir
 
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah.

Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
 
Selain itu, wajib pajak tetap dingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Rabu, berikut 13 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023