Temanggung, Jawa Tengah (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Temanggung menahan Heru Moranto (21), tersangka pengedar uang palsu. Dia warga Desa Muncar, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, Senin, mengatakan, tersangka ditangkap warga Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, saat mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di warung.

"Modus yang digunakan pelaku, membeli rokok dengan uang pecahan Rp100.000 yang diduga uang palsu," katanya.

Kronologi kejadian, katanya, pada saat pelaku membeli rokok di warung di Desa Jamusan, Kecamatan Jumo. Pemilik warung mencurigai uang membeli rokok adalah uang palsu, kemudian pemilik warung menghubungi polisi.

Setelah polisi datang, dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam tas pinggang pelaku terdapat uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 24 lembar .

Tersangka Heru mengaku mendapat uang palsu dengan cara membeli dari Botok (23), warga Gemawang. Uang palsu sebanyak Rp3,5 juta ditukar uang asli Rp2 juta.

Ia kemudian membelanjakan uang palsu itu di warung-warung kecil yang tidak ada alat pendeteksi uang, yakni di wilayah Jumo, Candiroto, dan Kendal. Dari 35 lembar uang pecahan Rp100.000 sudah dibelanjakan 11 lembar dan tersisa 24 lembar.

Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang asli dari hasil kembalian belanja senilai Rp 968.000, satu unit sepeda motor Yamaha Vega AA 5130 N, dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013