Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan siap mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," ujar anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Puadi, MK memiliki pertimbangan yang matang dalam menghadirkan putusan itu, dan ia juga menilai MK telah memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dalam memutuskan tetap berlakunya sistem pemilu proporsional terbuka.

Secara pribadi, Puadi berpandangan sistem proporsional terbuka memungkinkan adanya representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih dalam pemilihan legislatif.

"Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional," ujar dia.

Puadi pun menyampaikan Bawaslu tetap berkomitmen untuk fokus menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berintegritas.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (15/6)
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2023