Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu sesuai harapan rakyat Indonesia.

"Harapan kita dengan adanya sistem proporsional terbuka yang sudah eksis, masyarakat bisa melihat jelas siapa yang dia pilih dan siapa yang mereka wakili," katanya di Jakarta, Kamis.

Wibi yang juga hadir dalam sidang putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, bersyukur dan mengapresiasi putusan MK, yang tetap mempertahankan sistem Pemilu Proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Dia mengatakan, sistem proporsional terbuka atau mencoblos langsung calon legislatif (caleg) memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili.

"Sistem proporsional terbuka, masyarakat bisa menilai partai politik menyajikan mana calon-calon pemimpin yang dikira layak untuk dipilih," katanya menegaskan.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.
Baca juga: MK nilai parpol tetap kuat dalam sistem pemilu terbuka
Baca juga: Pengamat: Putusan MK soal sistem pemilu tetap terbuka sudah tepat
Baca juga: Pimpinan MPR nilai putusan MK soal sistem pemilu sesuai aspirasi

Pewarta: Fauzi
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023